Pengenalan Paten
Sumber: dgip.go.id
Pengenalan Paten
Definisi Paten
Invensi
Definisi Paten Sederhana
Perbedaan Paten & Paten Sederhana
Masa Perlindungan Paten
Definisi Paten
Invensi
Pengertian Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut
- Baru. Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
- Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
- Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
Definisi Paten Sederhana
Perbedaan Paten & Paten Sederhana
- Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
- Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
- Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.
Masa Perlindungan Paten
- Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.
Diagram Alir Pengajuan Paten
Pendaftaran Paten
Pengajuan permohonan Paten atau Paten Sederhana khususnya di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, kami selaku Bidang Kekayaan Intelektual LPPM Unisa Yogya menyampaikan tahapan dan berkas pendukung dalam pengajuan permohonan Paten dan Paten Sederhana sebagai berikut :
Layanan WA:
+62 878-3601-3872
Informasi terkini tentang paten
Berikut adalah infomasi terkini mengenai paten
Workshop dan Penyelesaian Substantif Paten Tahun 2023 dengan DJKI Kemenkumham RI
Selasa, 21 November 2023 Universitas Ahmad Dahlan sebagai tuan rumah yang bekerja sama dengan DJKI mengadakan acara “Workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi” dengan narasumber Drs. Yasmon, M.L.S (sebagai...
Pembukaan pengajuan hak cipta untuk periode September 2021
Daftar dosen yang mengajukan HKI (hak cipta)
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z-HAOJQdViylrdtH6MUEEXOB6ipsEdswlBPzlYHJXqk/edit#gid=1266053083
Launching dan Sosialisasi Sentra HKI UNISA Yogyakarta
Diselenggarakan hari Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 08.00-09.00 WIB melalui link Zoom. Peserta kegiatan ini adalah seluruh dosen di lingkungan UNISA Yogyakarta. Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu peluncuran Sentra HKI UNISA Yogyakarta dan sosialisasi prosedur pengajuan...