Hak Cipta
Sumber: dgip.go.id
Pengenalan Hak Cipta
Definisi Umum Hak Cipta
Definisi Hak Cipta
Ciptaan Yang Dapat Dilindungi
Masa Perlindungan Hak Cipta
Definisi Umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Definisi Hak Cipta
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Ciptaan Yang Dapat Dilindungi
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa Perlindungan Hak Cipta
- Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
- Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
- Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Diagram Alir Pengajuan Hak Cipta
Pencatatan Hak Cipta
Pengajuan hak cipta khususnya di lingkungan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, harus melalui beberapa tahapan serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, kami selaku Bidang Hak Kekayaan Intelektual menyampaikan tahapan sebagai berikut :
Alur Pengajuan KI Terbaru
Layanan WA:
+62 878-3601-3872
Informasi terkini tentang hak cipta
Berikut adalah infomasi terkini mengenai hak cipta
Workshop dan Penyelesaian Substantif Paten Tahun 2023 dengan DJKI Kemenkumham RI
Selasa, 21 November 2023 Universitas Ahmad Dahlan sebagai tuan rumah yang bekerja sama dengan DJKI mengadakan acara “Workshop penyelesaian substantif paten pengelolaan pasca pendaftaran paten dengan perguruan tinggi” dengan narasumber Drs. Yasmon, M.L.S (sebagai...
Pembukaan pengajuan hak cipta untuk periode September 2021
Daftar dosen yang mengajukan HKI (hak cipta)
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z-HAOJQdViylrdtH6MUEEXOB6ipsEdswlBPzlYHJXqk/edit#gid=1266053083
Launching dan Sosialisasi Sentra HKI UNISA Yogyakarta
Diselenggarakan hari Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 08.00-09.00 WIB melalui link Zoom. Peserta kegiatan ini adalah seluruh dosen di lingkungan UNISA Yogyakarta. Tujuan pelaksanaan kegiatan yaitu peluncuran Sentra HKI UNISA Yogyakarta dan sosialisasi prosedur pengajuan...