Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta didirikan tanggal 2 Januari 2021 melalui Surat Keputusan Rektor No: 8/KR-UNISA/Au/I/2021. Secara struktur organisasi, Sentra HKI UNISA Yogyakarta berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada Bidang HaKI dan Inovasi. Sebagai salah satu bentuk layanan dari LPPM, keberadaan sentra HKI UNISA Yogyakarta diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada HKI.